Koleksi
KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDAR PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK DI INDONESIA

KETERSEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN STANDAR PENGISIAN KENDARAAN LISTRIK DI INDONESIA

Oleh: Dr. Eka Rakhman Priandana (KOLEKSI 912)

Infrastruktur

Perkembangan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) tidak hanya ditentukan oleh harga kendaraan atau insentif pembelian, tetapi terutama oleh dua prasyarat dasar: ketersediaan infrastruktur pengisian dan keseragaman standar teknis. Secara global, International Energy Agency (IEA) mencatat bahwa jumlah charger publik akhir 2025 telah melampaui 7 juta unit; artinya, akses pengisian publik memang menjadi syarat penting untuk adopsi massal, terutama bagi pengguna yang tidak memiliki fasilitas pengisian di rumah.

Dalam konteks Indonesia, isu utama bukan sekadar menambah jumlah SPKLU, tetapi memastikan persebarannya merata, andal, dan mudah diakses. Data resmi PLN menyebut bahwa pada Agustus 2026 jumlah total stasiun pengisian daya telah mencapai 5.081 unit terpasang di 3.180 lokasi untuk melayani ratusan ribu pengguna, dimana khusus mesin PLN terpasang di 1.850 lokasi. Mesin mitra jumlahnya 2.224 mesin terpasang di 1.330 lokasi. Dari 2.224 mesin tersebut, 621 mesin mitra PLN menggunakan platform PLN mobile, dan 1.603 mesin menggunakan platform sendiri. Menurut laporan ENTREV 2026, pemerintah menargetkan penambahan mesin SPKLU hingga 62.918 unit pada 2030. Angka-angka ini menunjukkan adanya kemajuan, tetapi juga menegaskan bahwa kapasitas infrastruktur masih harus dikejar agar sejalan dengan pertumbuhan kendaraan listrik.

Persoalan berikutnya adalah distribusi. Ketersediaan SPKLU masih lebih terkonsentrasi di koridor padat lalu lintas dan kawasan ekonomi utama, seperti Trans Jawa, Madura, Bali, serta wilayah perkotaan strategis. Menjelang Nataru 2025–2026, pemerintah dan PLN menyiapkan 1.515 SPKLU di sepanjang ruas tersebut, sedangkan di Jawa Barat jumlah SPKLU dilaporkan meningkat dari 416 unit pada Lebaran 2025 menjadi 584 unit pada Lebaran 2026. Fakta ini memperlihatkan dua hal sekaligus: infrastruktur memang tumbuh, tetapi pertumbuhannya masih sangat mengikuti pusat mobilitas dan belum sepenuhnya menjangkau wilayah luar Jawa dan daerah 3T.

Selain kuantitas, kualitas infrastruktur juga menentukan pengalaman pengguna. Dalam praktiknya, pengemudi EV membutuhkan tiga kelas layanan: medium charging, fast charging, dan ultra-fast charging. PLN mendefinisikan medium charging pada rentang daya lebih dari 7 kW sampai 22 kW, fast charging lebih dari 22 kW sampai 50 kW, dan ultra-fast charging di atas 50 kW. Pembagian ini penting karena tidak semua kebutuhan pengguna sama: pengisian lambat cocok untuk parkir lama di rumah, kantor, atau pusat belanja; sedangkan pengisian cepat dibutuhkan untuk perjalanan antarkota dan penggunaan intensif. Tanpa keandalan yang baik, masalah “range anxiety” akan tetap menjadi hambatan adopsi.

Di titik inilah standar teknis menjadi “otak” dari infrastruktur EV. Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyediakan rujukan IEC 61851 sebagai salah satu acuan sistem pengisian konduktif kendaraan listrik, kemudian IEC 62196-2 sebagai acuan konektor arus bolak-balik, serta IEC 62196-3 Annex FF sebagai acuan konektor arus searah. Dari sisi komunikasi, PLN telah menekankan penggunaan Open Charge Point Protocol (OCPP) dalam pengelolaan SPKLU agar setiap titik pengisian dapat terhubung ke platform yang sama, memudahkan monitoring, transaksi, dan interoperabilitas. Dari sisi keselamatan dan performa, BSN juga menyediakan katalog SNI daring dan telah memuat standar terkait kendaraan listrik, termasuk SNI ISO 15118-1:2019 yang mengatur antarmuka komunikasi kendaraan-ke-jaringan listrik. Dengan kata lain, pertumbuhan fisik SPKLU harus dibarengi keseragaman standar komunikasi, keselamatan, dan uji kesesuaian agar ekosistem tidak terfragmentasi.

Dari sisi regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka dasar. Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2023 mengatur penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB, termasuk tata kelola, tarif, pembinaan, pengawasan, dan ketentuan administratif. Ini penting karena infrastruktur pengisian bukan sekadar bisnis ritel, melainkan bagian dari sistem ketenagalistrikan yang harus aman, tertib, dan selaras dengan jaringan PLN. Di lapangan, PLN juga membuka skema kemitraan SPKLU bagi swasta, sehingga model bisnis dapat berkembang melalui kolaborasi, bukan hanya lewat investasi tunggal oleh BUMN.

Meski begitu, tantangan implementasi masih besar. Biaya investasi SPKLU berdaya tinggi relatif mahal, lokasi bisnis di daerah dengan penetrasi EV rendah sering kali belum menarik secara komersial, dan kapasitas jaringan listrik lokal tidak selalu siap menerima beban pengisian simultan. Di sisi lain, interoperabilitas antaraplikasi dan antarmuka pembayaran masih menjadi persoalan nyata. Karena itu, percepatan infrastruktur EV sebaiknya tidak dipahami sebagai pembangunan titik charging semata, melainkan sebagai pembangunan ekosistem yang mencakup jaringan listrik, sistem informasi, model kemitraan, dan tata kelola standar.

Solusi yang paling masuk akal adalah kombinasi antara pemerataan, standardisasi, dan inovasi model bisnis. Pertama, pembangunan SPKLU perlu difokuskan pada koridor mobilitas tinggi, kota lapis dua, kawasan industri, rest area, serta simpul transportasi. Kedua, standar terbuka seperti OCPP dan standar konektor yang seragam harus didorong agar pengguna tidak terjebak pada fragmentasi layanan. Ketiga, smart charging dan integrasi dengan energi terbarukan, misalnya di kantor, mal, dan charging hub berbasis surya, perlu diperluas agar beban jaringan lebih terkendali dan biaya operasional lebih efisien. Dalam jangka panjang, langkah-langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa EV bukan sekadar teknologi baru, melainkan sistem transportasi yang benar-benar siap dipakai sehari-hari.

Kesimpulannya, Indonesia telah bergerak ke arah yang benar, tetapi pekerjaan besar masih tersisa. Infrastruktur pengisian sudah bertambah, standar teknis sudah mulai mengarah ke penyeragaman, dan regulasi dasar telah tersedia. Namun, selama sebaran SPKLU belum merata, interoperabilitas belum penuh, dan kualitas layanan belum konsisten, adopsi EV massal akan tetap melambat. Karena itu, agenda ke depan harus berfokus pada tiga pilar: akselerasi pembangunan, standarisasi sistem, dan pemerataan layanan. EV tanpa infrastruktur memang seperti ponsel tanpa sinyal: ada perangkatnya, tetapi belum tentu bisa dipakai secara optimal.

Referensi

  1. Kementerian ESDM, “Strategi Percepatan Pemanfaatan Kendaraan Listrik di Indonesia.”

  2. Laporan Kegiatan Proyek ENTREV Q1 dan Q2 TA 2026 dan Rencana Kerja Q3 - Q4 TA 2026.

  3. Kementerian ESDM, “SPKLU di Jawa Barat Siap Layani Pemudik Lebaran 2026.”

  4. PLN, “Partnership SPKLU.”

  5. PLN, “Partnership Sharing Model SPKLU / OCPP.”

  6. BSN, Portal SNI dan katalog SNI terkait kendaraan listrik serta komunikasi EV.

  7. IEA, Global EV Outlook 2026 – Electric vehicle charging.